TARAKAN, Kabarmalinau.com – Pada hari kedua pemeriksaan kesehatan (rikkes) untuk seluruh pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Kalimantan Utara (Kaltara) di RSUD dr. H Jusuf SK, proses berjalan lancar dengan melibatkan tim dokter spesialis yang telah ditunjuk sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara.
Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza, menjelaskan bahwa Tim Dokter Pemeriksa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kaltara. Semua bakal calon kepala daerah (Bacakada) serta dokter yang tergabung dalam Tim Pemeriksa wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) dan bukan merupakan dokter spesialis pejabat daerah atau kepala daerah yang menjabat saat ini. Tim dokter juga harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Terdapat 12 pasangan bakal calon yang diperiksa, terdiri dari 3 pasangan untuk Pilgub Kaltara, 3 pasangan dari Nunukan, 1 pasangan dari Tarakan, 1 pasangan dari Malinau, 2 pasangan dari Tana Tidung, dan 2 pasangan dari Bulungan. Semua sudah hadir untuk proses pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Pada hari kedua pemeriksaan ini, selain pemeriksaan fisik, juga dilakukan pemeriksaan lainnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) KPU, terdapat 20 metode pemeriksaan, yang terdiri dari 18 metode pemeriksaan jasmani dan rohani, serta 2 metode pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan oleh BNNP Kaltara.
Hasil pemeriksaan ini akan diterima oleh KPU Kaltara pada 2 September mendatang. Hasil ini akan menjadi standar untuk menentukan apakah bakal pasangan calon memenuhi persyaratan jasmani dan rohani atau tidak.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi tolak ukur kelolosan bakal calon untuk mengikuti tahap berikutnya. Semua wewenang berada di tangan Tim Pemeriksa dan dokter spesialis yang telah tersertifikasi serta terverifikasi juknis KPU,” tegasnya.
Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Refinaldi SpOG, mengatakan bahwa pemeriksaan di setiap poli memakan waktu sekitar 30 menit. Dengan total 11 poli, waktu keseluruhan pemeriksaan mencapai sekitar 330 menit atau lebih dari 5 jam. Pemeriksaan dilakukan di lantai 1 dan lantai 3 RSUD dr. H Jusuf SK, dengan lantai 3 khusus untuk pemeriksaan psikologi dan psikiater.
“Kami dari Tim Kesehatan ingin menyampaikan tata tertib pemeriksaan kali ini. Masing-masing peserta diperbolehkan didampingi oleh satu orang pendamping saat penilaian atau pemeriksaan kesehatan, namun pendamping tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Pendamping hanya boleh menunggu di luar dan mendampingi lagi setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Di dalam ruangan pemeriksaan, hanya para calon dan dokter yang akan memeriksa yang diperbolehkan berada di dalam. Pendamping dari pihak KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan harus menggunakan id card atau kartu pengenal yang telah disiapkan panitia. Dokumentasi dalam bentuk apapun tidak diperkenankan di ruang pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan dari Tim Kesehatan RSUD dr. H Jusuf SK akan diserahkan kepada KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak ada pemeriksaan pembanding,” tegasnya.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan narkotika dengan metode rapid test. Pemeriksaan dilakukan melalui urine pasangan bakal calon.
Menurut Pasal 7 ayat 2 huruf F Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, setiap pasangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, termasuk bebas dari penggunaan narkotika dan psikotropika.
“Tim kami terdiri dari 12 orang, termasuk dokter, psikolog, dan tenaga medis lainnya. Kami telah bertugas dan akan menyerahkan hasilnya berupa laporan rikkes terhadap penggunaan narkotika,” tuturnya. (rs/saf)