TARAKAN, Kabarmalinau.com – Setelah menjalani sepertiga dari vonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus ilegal mining, Hasbudi telah mulai mendapatkan status bebas bersyarat sejak 11 Agustus lalu. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Oktober lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B mencakup hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Yuda Setiawan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, menyampaikan bahwa meskipun Hasbudi telah memperoleh status Pembebasan Bersyarat (PB), ia masih wajib melaporkan diri secara berkala kepada PK Bapas Tarakan.
“Sejak mendapatkan PB, Hasbudi telah melakukan wajib lapor sebanyak dua kali. Kami akan terus mengawasi sesuai prosedur PB. Wajib lapor terakhir dilakukan pada 19 Agustus dan pada 30 Agustus melalui telepon. Kini, pelaporan bisa dilakukan melalui telepon tanpa harus bertemu langsung,” jelas Yuda pada Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan aturan PB, frekuensi wajib lapor tidak harus seminggu sekali; bisa juga sebulan sekali, tergantung pada perilaku baik Hasbudi selama menjalani PB. Selain itu, PK juga akan melakukan kunjungan langsung ke rumah Hasbudi dalam waktu tertentu.
“Biasanya, dalam tahun pertama PB, wajib lapor dilakukan secara rutin. Awalnya bisa seminggu sekali, kemudian bisa diperlonggar menjadi dua minggu atau sebulan sekali jika perilaku narapidana baik,” ungkap Yuda.
Setelah keluar dari Lapas, Hasbudi menjalani masa uji coba selama status PB, berbeda dengan bebas murni yang tidak memerlukan pengawasan.
“Selama masa uji coba ini, wajib lapor bisa dilakukan seminggu sekali, kemudian bisa diperlonggar berdasarkan kelakuan baik narapidana,” tambahnya.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Hasbudi sempat ditahan di Polda Kaltara, kemudian dipindahkan ke Lapas Tarakan, lalu ke Lapas Bontang, dan akhirnya kembali ke Tarakan menjelang PB yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan.
“Hasbudi mengajukan PB saat berada di Lapas Bontang, dan proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan. SK PB turun ketika Hasbudi pindah ke Tarakan,” jelas Yuda.
Sebelum PB direalisasikan, Lapas memastikan narapidana tidak terlibat tindak pidana lain selama masa tahanan. Proses PB dilanjutkan setelah statusnya dinyatakan bersih dari tindak pidana baru.
“Selama masa wajib lapor, bepergian keluar kota diperbolehkan dengan izin terlebih dahulu,” tuturnya.
Saat ini, Hasbudi dilaporkan berada di Makassar. Meskipun izin bepergian awalnya disampaikan secara lisan, Yuda menegaskan bahwa izin tertulis harus disampaikan untuk perjalanan ke luar kota di masa depan.
“Walaupun izin lisan diperbolehkan, Hasbudi harus mengirimkan izin tertulis ke depan,” tegasnya.
Status PB Hasbudi dapat dicabut jika ia tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak tiga kali atau terlibat dalam tindak pidana baru. Pihak Bapas Tarakan akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan jika terbukti melanggar.
“Selama menjalani wajib lapor, Hasbudi sudah memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” tutup Yuda.
Selain kasus tambang emas ilegal milik Hasbudi di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada tahun 2022, penyidikan juga mengungkap dugaan tindak pidana terkait bisnis pakaian bekas ilegal, yang menyebabkan Hasbudi dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (saf)