Pengungkapan Narkoba di Tarakan: Ditpolairud Polda Kaltara Amankan 6 Kg Sabu

oleh
oleh
Pelaku pembawa 6 kg sabu, dari Tawau Malaysia saat diamankan setibanya di Sungai Hasanuddin, Tarakan pada 5 September lalu.

TARAKAN, Kabarmalinau.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di perairan Sungai Bandara, Jalan Hasanuddin 1, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada 5 September lalu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kaltara. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan.

Personel Subdit Gakkum pun segera melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara. Tidak lama kemudian, mereka melihat sebuah speedboat menurunkan seorang penumpang pria yang membawa sebuah karung.

Personel curiga bahwa karung yang dibawa oleh pria tersebut berisi barang ilegal. Pria yang diketahui berinisial W itu segera diamankan, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

**Barang Bukti 6 Kg Sabu Diamankan**

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah karung yang berisi 4 ember tersusun rapi. Di bagian bawah setiap ember, ditemukan serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu. Sabu tersebut dikemas rapi dan ditempel dengan lem pada ember untuk mengelabui petugas.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Direktur Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, menyampaikan bahwa dari tangan tersangka W, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 6 kilogram. Selain itu, disita pula 4 buah ember berwarna abu-abu, 1 unit handphone, 1 tas selempang merek Greenlight warna biru navy, 4 bungkus Milo, 2 bungkus tepung gandum merek Burung Murai, dan 2 kaleng creamer merek Gold Coin.

“Pelaku berinisial W, sesuai dengan identitas yang ditemukan, beralamat di Jalan Nuri RT.07 RW.03, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujar Kombes Bambang pada Jumat (12/9/2024).

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)