DPK Malinau Sepakati, Kini UMK Naik Rp.3,841 Juta

oleh
oleh

 

MALINAU, Kabarmalinau.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 di ruang rapat Disnaker, Kamis (12/12/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, Lewi Mawa, S.E., M.M., menyepakati kenaikan UMK Malinau sebesar 6,5 persen. Berdasarkan perhitungan formula dalam Permenaker No. 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, UMK Malinau naik sebesar Rp234.461, dari Rp3.607.100 pada tahun 2024 menjadi Rp3.841.561 pada tahun 2025.

“Kesepakatan nilai UMK Malinau 2025 dicapai melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur serikat pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Lewi.

Menurutnya, pembahasan UMK dilakukan dalam dua tahap rapat. Pembahasan awal digelar pada Senin (9/12/2024), sementara rapat pleno final untuk penetapan nilai UMK dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024).

Hasil rapat pleno ini telah disampaikan kepada Plh. Sekretaris Daerah Malinau, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., sebelum diusulkan kepada Bupati Malinau. Langkah selanjutnya adalah pengajuan resmi kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk menetapkan UMK Malinau 2025 secara legal.

“Setelah ini, kami akan mengusulkan nilai UMK tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi,” pungkas Lewi.(*)