Dugaan Ijazah Palsu Dua Anggota DPRD di Kaltara Ditangani Polda

oleh
oleh
Foto Antara

TANJUNG SELOR, Kabarmalinau.com– Dua kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 kini tengah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Masih dalam proses,” ujar Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini melibatkan dua anggota DPRD dari daerah berbeda di Kaltara, yang diduga menggunakan ijazah tidak sah saat pencalonan legislatif. Kedua kasus tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Salah satu oknum yang dilaporkan adalah SS, anggota DPRD Tarakan, yang kasusnya awalnya ditangani Bawaslu Kaltara. Namun, karena tidak ditemukan pelanggaran pemilu, kasus tersebut direkomendasikan untuk diproses oleh Polda Kaltara.

“Berkas rekomendasinya sudah diterima oleh Polda Kaltara. Karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pelanggaran pemilu,” jelas Fadliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara.

Kasus kedua melibatkan LL, anggota DPRD Bulungan, yang dilaporkan oleh Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara ke Polda atas dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu. Kuasa hukum LIRA, Alif Putra Pratama, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan data NISN LL di Kemendikbud, status pendidikannya masih aktif dan belum selesai di tingkat pendidikan formal.

“LL diketahui baru menyelesaikan program pendidikan nonformal Paket A pada 2022 dan melanjutkan ke Paket B, namun pada Maret 2024, dia mengundurkan diri dari program tersebut,” ungkap Alif.

Proses hukum terhadap kedua oknum DPRD ini masih berlangsung di Polda Kaltara. (rn)