KPU Tarakan Buka Pendaftaran Petugas Ad Hoc untuk Pilkada 2024

oleh
oleh
Komisioner KPU Tarakan, Hendry

 

TARAKAN, Kabarmalinau.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan membuka pendaftaran bagi Petugas Ad Hoc mulai 17 September 2024. Pada tanggal yang sama, juga akan dimulai proses penerimaan berkas hingga 28 September mendatang.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Hendry, mengungkapkan bahwa seleksi administrasi akan berlangsung pada 18 September. Petugas Ad Hoc ini terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta anggota keamanan yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Di setiap TPS nanti akan ada 7 petugas Ad Hoc, ditambah dengan 2 petugas keamanan,” jelas Hendry, Jumat (13/9/2024).

Pada Pilkada tahun ini, para petugas Ad Hoc akan bertugas di 319 TPS. Dengan demikian, dibutuhkan sebanyak 2.233 KPPS dan 638 anggota keamanan.

Mengenai syarat pendaftaran KPPS, Hendry menjelaskan bahwa para calon pendaftar wajib mengecek status mereka melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika terdaftar sebagai anggota partai politik, calon pendaftar diharuskan mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat secara aktif dalam partai politik.

“Namun, jika memang terbukti sebagai anggota partai politik aktif, maka tidak akan ada pengecualian. Mereka tidak bisa direkrut sebagai KPPS,” tegas Hendry.

KPU Kota Tarakan juga mencatat beberapa persyaratan lain, termasuk pemeriksaan kesehatan yang mencakup riwayat kolesterol, gula darah, dan tekanan darah tinggi (hipertensi). KPU akan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk memastikan ketersediaan alat pemeriksaan.

“Calon petugas juga wajib bebas narkoba,” tambahnya.

Sedangkan untuk honor petugas Ad Hoc yang bertugas di Pilkada, Hendry mengungkapkan bahwa jumlahnya lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden sebelumnya.

“Jumlahnya lebih rendah dari honor pada Pemilu Februari lalu,” ujarnya. (rs/saf)