Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Sebesar Rp. 4.5 Miliar di Pengadilan Negeri Malinau

oleh
oleh
Spiner

CV. Buana Borneo Kaltara Klaim Kerugian Materil dan Imateril

MALINAU, Kabarmalinau.com – CV. Buana Borneo Kaltara menggugat PT. Bank Kaltimtara terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malinau dengan nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mln, diajukan pada 12 Desember 2023.

Menurut informasi di SIPP, mediasi antara penggugat dan tergugat telah gagal, dan persidangan kini berlanjut.

Petitum gugatan mencakup permintaan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Penggugat meminta hakim untuk menyatakan bahwa PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau bertindak tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selain itu, penggugat meminta hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil.

  • Kerugian Materiil

Dalam gugatan, CV. Buana Borneo Kaltara mengklaim kerugian materiil sebagai berikut:
– Nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp3.218.750.000,00
– Kerugian dari nilai termin yang diblokir sebesar Rp1.247.165.000
– Kerugian akibat pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil sebesar Rp60.000.000
– Total kerugian materiil sebesar Rp4.525.000.000

  • Kerugian Imateriil

Untuk kerugian imateriil, penggugat mengungkapkan bahwa perbuatan tergugat mengakibatkan mereka tidak dapat menyelesaikan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau. Penggugat meminta hakim untuk:
– Membayar kerugian imateriil sebesar Rp3.218.750.000
– Membuka blokir dana penggugat sebesar Rp1.200.000.000

Penggugat juga meminta agar keputusan hakim dapat dilaksanakan segera meskipun ada upaya hukum seperti verzet, banding, atau kasasi.

  • Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum penggugat, Sepiner Roben, mengonfirmasi gugatan ini dan menyebutkan bahwa keputusan dijadwalkan keluar minggu depan melalui e-court. Awalnya, keputusan direncanakan keluar minggu lalu, tetapi ditunda karena salah satu hakim berhalangan.

“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Kaltara dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami juga siap untuk melakukan banding jika hasilnya tidak sesuai harapan,” tegasnya.

Roben menambahkan bahwa mediasi sebelumnya gagal karena kliennya sudah diputuskan kontraknya oleh pemerintah daerah dan diwajibkan membayar denda. Kliennya baru mengetahui rekening bank diblokir setelah pembayaran dari Pemda Malinau dikirim ke bank. Penggugat mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen terkait pemblokiran atau pemindahbukuan.

“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen terkait pemblokiran rekening. Pemerintah sudah mengirimkan uang pembayaran proyek ke rekening perusahaan, tetapi tidak bisa ditarik,” pungkasnya.