Sekda Malinau Klarifikasi Pengosongan Hanggar Bandara R.A Bessing dan Pengeluaran Pesawat Susi Ai

oleh
oleh
Konfrensi Pers Pemkab Malinau Klarifikasi Pengusiran Susi Air

Pemerintah Daerah Malinau Jelaskan Alasan Tidak Memperpanjang Kontrak Sewa Hanggar dan Proses Pengosongan Pesawat

MALINAU, Kabarmalinau.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus mengklarifikasi terkait pengosongan hanggar di Bandara R.A Bessing yang berujung pada pengeluaran pesawat milik Maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022) pagi.

Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan karena kontrak sewa hanggar dengan Maskapai Susi Air tidak diperpanjang. Ia merinci bahwa terdapat permohonan dari Maskapai lain yang juga mengajukan sewa hanggar kepada Pemkab Malinau.

“Pada tahun 2021, kami menerima permohonan sewa hanggar dari berbagai pihak, termasuk Maskapai Susi Air. Namun, kontrak sewa ini bersifat tahunan dan harus diperbarui setiap 1 Januari hingga 31 Desember,” ujar Ernes.

Ernes menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Malinau memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air berdasarkan pasal 9 ayat 1 dari perjanjian yang menyatakan perjanjian berakhir jika tidak diperpanjang setelah masa berlaku.

“Sebagai bagian dari perjanjian, kami telah memberikan pemberitahuan resmi 14 hari sebelum masa sewa berakhir, sesuai surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan ketidakperpanjangan kontrak sewa untuk tahun 2022,” jelasnya.

Pemerintah Daerah juga mengirimkan tiga kali pemberitahuan mengenai keputusan ini. Meskipun pihak Susi Air meminta waktu tambahan selama 3 bulan karena salah satu pesawat dalam perbaikan, pemerintah merasa waktu tersebut terlalu lama mengingat ada maskapai lain yang telah membayar sewa hanggar.

“Seluruh proses pengosongan hanggar telah dilakukan sesuai prosedur, disaksikan oleh pihak UPBU R.A Bessing Malinau dan perwakilan Susi Air. Kami telah mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku, termasuk bantuan dari Tim Engineer Susi Air,” tambah Ernes.

Dengan demikian, pengosongan hanggar dilakukan sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Malinau. (ag)