TNI Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras di Perbatasan RI-Malaysia

oleh
oleh
Tim Gabungan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni Suzuki Carry Pick Up hitam dan Daihatsu Grand Max putih.

 

NUNUKAN, Kabarmalinau.com – Kodam VI/Mulawarman, melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, bersama Tim Gabungan TNI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras di wilayah Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (16/09/2024). Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas ilegal di perbatasan.

Kejadian bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika Letda Arm Yones Edita, Danpos Tembalang Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, menerima informasi dari jaringan intelijen tentang rencana penyelundupan minuman keras melalui jalur tikus di Kecamatan Sebuku.

Setelah menerima informasi tersebut, Danpos Tembalang segera melaporkannya kepada Kapten Cpl Eko Purwanto, Danki SSK III Satgas Pamtas Yonarmed 11. Kapten Eko kemudian memerintahkan untuk melakukan operasi gabungan sweeping dan pengetatan di titik-titik rawan yang diduga sebagai jalur penyelundupan.

Pada 16 September 2024, operasi gabungan melibatkan 8 anggota Pos Tembalang, 2 anggota Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, 2 anggota Koramil 0911-03/Sebuku, dan 1 anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman bergerak menuju wilayah yang dicurigai sebagai jalur pelolosan barang ilegal.

Sekitar pukul 21.30 WITA, di Simpang 4 PKS Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Tim Gabungan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yaitu Suzuki Carry Pick Up hitam dan Daihatsu Grand Max putih.

Hasil pemeriksaan menemukan minuman keras merk Huster sebanyak 159 kis (3.816 kaleng), minuman keras R&B Likeur Anggur Flavour sebanyak 5 kis (60 botol), dan 10 botol minuman keras merk Golden. Barang-barang tersebut disimpan di bak belakang kedua kendaraan, tertutupi terpal dan dibungkus plastik hitam serta merah.

Dua sopir, yaitu Makmur (42) asal Makassar dan Lampijot (37) asal Nunukan, langsung diamankan beserta barang bukti. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya menyatakan bahwa barang tersebut bukan milik mereka dan hanya diminta untuk mengantarkan dari Desa Mensalong menuju Desa Salang dengan imbalan Rp 9.250.000. Menurut informasi yang dihimpun, barang-barang ini akan diterima oleh seorang pria bernama Madi di Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara satuan-satuan di bawah kendali Operasi Kolakops Rem 092/Maharajalila, serta dukungan informasi dari jaringan intelijen di lapangan.

“Wilayah Sebuku yang berbatasan langsung dengan Malaysia merupakan jalur rawan penyelundupan, dan kita akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dapat merusak keamanan serta kedaulatan NKRI,” ujar Letkol Gde.

Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Pos Tembalang dan akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 untuk diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi di tempat terpisah. Ia menyampaikan bahwa Pangdam VI/Mulawarman telah menerima laporan mengenai peristiwa ini.

“TNI akan terus meningkatkan patroli dan sweeping di wilayah-wilayah perbatasan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi aktivitas penyelundupan, terutama barang-barang ilegal seperti minuman keras yang dapat merusak moral masyarakat,” ujar Kolonel Kristiyanto.

Dengan sinergi yang kuat antara TNI dan aparat terkait, pengamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Utara akan terus diperkuat demi menjaga kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman, termasuk penyelundupan. (*)