Sinkronisasi Data Pemilih dan Sosialisasi Penting untuk Mengurangi Masalah Pemilu
TARAKAN, Kabarmalinau.com – Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota yang akan berlangsung dari 14 hingga 21 September 2024, Bawaslu Kota Tarakan masih menghadapi beberapa kendala dalam pengawasan penyusunan Daftar Pemilih.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah penduduk yang telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, terdapat penduduk yang pindah tetapi belum memperbaharui data kependudukannya.
Sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih memiliki tantangan tersendiri, mengingat dinamika data kependudukan yang cukup tinggi. Masih banyak warga yang tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependudukannya. Beberapa penduduk yang telah meninggal dunia bahkan belum membuat akta kematian, padahal dokumen tersebut sangat penting untuk mencoret pemilih yang telah meninggal dari Daftar Pemilih.
Berdasarkan hasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan, sejak Februari hingga Juni, telah dihimpun 5.379 data kependudukan yang kemudian dicermati dan disandingkan dengan DPS. “Setelah pencermatan dan koordinasi dengan berbagai pihak, Bawaslu Tarakan menemukan sebanyak 939 data penduduk yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Kota Tarakan,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas A. Muh. Saifullah.
Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pencermatan terhadap potensi pemilih ganda dalam DPS. Dari total 29.963 potensi pemilih ganda yang diproses, Bawaslu berhasil mengidentifikasi 2 pemilih ganda identik berdasarkan NIK, nama, umur, dan alamat yang sama.
Pihak Bawaslu menyampaikan bahwa hasil analisis potensi ganda identik telah ditindaklanjuti oleh KPU. Bawaslu Kota Tarakan juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memastikan jika terdapat anggota baru yang diterima, maka status mereka dalam daftar pemilih harus diperbarui menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang akan pensiun harus dimasukkan sebagai pemilih dalam DPT.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka. “Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang,” tuturnya.
Bawaslu Kota Tarakan juga menekankan pentingnya verifikasi dan pembaruan data pemilih secara berkala untuk memastikan semua warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar. “Kami menghimbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status mereka dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami akan terus memantau dan mengawasi proses ini agar tidak ada pemilih yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini. Bawaslu berharap agar semua masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota, sehingga proses pemilu dapat berjalan lancar dan adil.
Bawaslu Kota Tarakan berharap masyarakat dapat aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi Pengawas Pemilu jika ada permasalahan. Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai cara memperbaiki data pemilih agar semua pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kendala.
“Bawaslu Kota Tarakan memandang penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Data pemilih ini menjadi sorotan utama, karena berdampak pada tahapan lain seperti pengadaan logistik dan pencoblosan. Ketidaktepatan Daftar Pemilih berpotensi menghilangkan hak pilih dan mempengaruhi partisipasi masyarakat,” tegasnya. (*/saf)