TANJUNG SELOR, Kabarmalinau.com – Proses penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Polri, Hasbudi, terkait ilegal trading ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Direktur Reskrimsus Kombes Ronald Ardiyanto Purba, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Namun, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh Kejati Kaltim dengan catatan P19 karena masih ada kekurangan dalam pembuktian.
“Perkara ini masih terus berjalan. Kemarin, kami sudah membawa berkasnya ke Kejati Kaltim, tetapi karena ada kekurangan dalam pembuktian, berkasnya dikembalikan,” ujar Ronald, Senin (2/9/2024).
Ronald juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kekurangan pembuktian yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa mereka akan segera melengkapi bukti-bukti yang dianggap kurang oleh jaksa.
“Informasi tentang berkas P19 baru saja kami terima. Namun, kami belum melihat detail isinya. Yang jelas, proses hukum ini tidak akan dihentikan dan akan terus berlanjut,” tegasnya.
Status Pembebasan Bersyarat Hasbudi
Terkait status Pembebasan Bersyarat (PB) Hasbudi yang mulai dijalankan sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami sudah mendapat konfirmasi dari Lapas Kelas IIA Tarakan terkait pembebasan bersyarat Hasbudi. Namun, jika ada panggilan dari penyidik terkait kasus lainnya, Hasbudi wajib hadir,” katanya.
Pra Peradilan yang Diajukan Hasbudi
Hasbudi juga sempat mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang yang dilakukan Polda Kaltara. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi melalui kuasa hukumnya meminta agar penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah dan barang-barang yang disita dikembalikan.
Namun, pada sidang pertama yang berlangsung pada 20 Agustus 2024, perkara pra peradilan ini dicabut, sehingga kasusnya dinyatakan selesai melalui minutasi.
**Kasus yang Melibatkan Hasbudi**
Dalam kasus pidana pertama, Hasbudi sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sementara dalam kasus kedua terkait ballpress ilegal, Hasbudi dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai pasal lainnya terkait pelanggaran impor dan tindak pidana pencucian uang. Polda Kaltara telah memusnahkan seluruh barang bukti ballpress ilegal ini pada 20 September 2023.(*)