MALINAU, Kabarmalinau.com—Sebanyak. 8 orang narapidan, Kamis (4/2) kemarin dikirim pihak Kejaksaan Negeri Malinau ke Lapas Nunukan. Pengiriman narapidana kemarin merupakan yang perdana di awal tahun 2021 ini. Pengiriman sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Malinau ke Lapas Tarakan dan Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja SH., MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ali Mustafa SH mengungkapkan, pengiriman narapidana dilakukan pihaknya mengingat Malinau belum memiliki lapas seperti halnya Tarakan atau Nunukan.
“Yang kami kirim hari ini (Kamis, red) sebanyak 8 napi. Semua di kirim ke Lapas Nunukan,” ungkap Kasi Pidum Ali Mustafa.
Kedelapan orang napi tersebut terdiri dari 3 napi perkara korupsi yang pekan kemarin inkracht. Yaitu pada kasus korupsi pembangunan jalan tani Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara.
“Bersama 5 napi kasus narkotika,” imbuh Ali Mustafa.
Pengiriman napi dilakukan pada Kamia pagi dengan menggunakan jalur darat, Malinau-Sebuku-Sungai Nyamuk. Selanjutnya diseberangkan ke Nunukan. Pengiriman dilakukan dengan pengawalan ketat anggota kejaksaan dan anggota Polres Malinau.
M. BALI – WALIYUNU HERIMAN