Bapenda Kaltara Upayakan Peningkatan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Daerah
MALINAU, Kabarmalinau.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malinau, Drs. H. Kamran Daik, di Ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau, pada Kamis (08/08/2024).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Kamran menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah, menyamakan persepsi antara para pengelola pajak daerah dan pelaku usaha yang merupakan objek pajak. Diharapkan hal ini akan mendorong ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan. Ini penting untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
“Penting bagi kita untuk memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Melalui peraturan ini, saya berharap kita semua dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Malinau,” pungkasnya.
(tk7/saf)