Konsultasi publik merupakan bagian awal dari proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Foto : Rancangan PLTA Mentarang/PT Kayan Hydropower Nusantara
MALINAU, Kabarmalinau.com—Greencorp Indonesia Konsultan pada 21 Januari telah melakukan konsultasi publik atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang. Konsultasi tersebut menjadi ajang diskusi antara masyarakat dengan pihak konsultan penyusun Amdal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, Frent Tomi Lukas Selasa (26/1) menyebutkan, ada beberapa desa di Kecamatan Mentarang, Mentarang Hulu dan Sungai Tubu yang terkena dampak langsung pembangunan dam PLTA tersebut. Nah, pada forum konsultasi publik itulah dampak-dampak itu dibicarakan.
“Konsultasi publik membicarakan berbagai permasalahan yang akan muncul ketika PLTA dibangun. Masalah relokasi pemukiman warga yang terdampak oleh bendungan, lahan pertanian, tanam-tumbuh dan berbagai hal lainnya. Itu disampaikan masyarakat pada konsultan untuk dikaji. Lalu bagaimana nanti solusinya, dirumuskan atas dasar kesepakatan masyarakat,” ungkap Tomi Lukas.
Konsultasi publik merupakan bagian awal dari proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Menurut Tomi Lukas, masih ada tahap-tahap dan forum-forum pembahasan dampak sosial serta lingkungan berikutnya. Pembahasan akan melibatkan masyarakat, instansi pemerintah terkait, penggiat lingkungan hidup serta para pihak yang diperlukan.
“Itu kegiatan awal mereka (Greencorp). Masih ada tahap-tahap selanjutnya. Ada pembahasan pada tingkat Komisi AMDAL yang melibatkan berbagai unsur dari masyarakat, NGO, dan instansi pemerintah,” sambung Tomi Lukas.
Tomi menegaskan masyarakat berharap pembangunan PLTA Mentarang terbangun dan dampak dari pembangunan tersebut tersatasi dengan baik. Untuk mempermudah arus informasi dari masyarakat ke pengembang dan sebalikanya, Tomi Lukas menyarankan agar PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) ke depan membuka kantor perwakilan di Kabupaten Malinau.
Potret PLTA Mentarang
PLTA Mentarang ditargetkan KHN selesai pada tahun 2029. Informasi dari situs KHN, pembangunan konstruksi PLTA Mentarang diperkirakan akan memakan waktu 4-5 tahun. PLTA Mentarang Induk berencana memiliki kapasitas sebesar 1.375 MW yang berpotensi menghasilkan energi listrik 9 Terawatt per jam (“TWh”).
Jenis bendungan yang diusulkan adalah tipe tanah urug berlapis beton atau Concrete Faced Rockfill Dam (CFRD) yang dirancang dengan ketinggian puncak bendungan ± 220 m dan panjang ± 750 m. Bendungan tersebut kelak akan membentuk waduk dengan area penyimpanan air sekitar 22.800 hektar (22.800 kali luas lapang sepak bola) pada Tingkat Pasokan Penuh (FSL) = 230 masl.
Lokasi PLTA Mentarang, 35 KM ke arah hulu dari Kota Malinau. Dipilih berdasarkan kondisi topografi, geologi dan geografis yang optimal, dengan ketersediaan akses yang baik dan hasil sungai yang maksimal dari Sungai Mentarang dan Sungai Tubu, anak Sungai Mentarang. Dibangun PT Kayan Hydropower Nusantara sebagai Perusahaan PMA yang dibentuk pada bulan Januari 2018 melalui usaha patungan antara PT Kayan Patria Pratama (KPP) dengan Sarawak Energy Berhad.
Di Provinsi Kaltara PLTA Mentarang menjadi PLTA kedua setelah PLTA Kayan yang sudah mulai dibangun sejak tahun 2020 lalu. PLTA Kayan adalah PLTA terbesar di Asia Tenggara yang mampu memproduksi listrik 9000 MW. Kedua PLTA ini akan dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan listrik Kaltara dan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan listrik Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasinal (KIPI), Tanah Kuning Bulungan Regency.
Penulis : Waliyunu Heriman