MALINAU, Kabarmalinau.com_Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Malinau sudah dimulai. Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota saat ini sudah melaksanakan tahap pendaftaran – penjaringan bakal calon.
Ketua Panitia Pilkades Malinau Kota, Syamsuddin A.Md memaparkan, pendaftaran bakal calon dilaksanakan selama 9 hari mulai hari ini, Senin (15/2) hingga Rabu, (24/2) mendatang. Pendaftaran atau penjaringan bakal calon merupakan tahap kedua dari tahapan Pilkades serentak gelombang I yang sudah ditetapkan Pemda Malinau.
“Pendaftaran kami buka mulai hari ini Senin tanggal 15 sampai Rabu tanggal 24 Februari mendatang. Kami laksanakan selama 9 hari,” ungkap Syamsuddin, Senin (15/2) kemarin di Sekretariat Panitia Pilkades Malinau Kota, Gedung Aula Baya Intamu, Malinau Kota.
Pendaftaran, lanjut Syamsuddin, terbuka untuk seluruh warga Desa Malinau Kota. Dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia. Ada 13 persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
“Prinsipnya, kami mempersilahkan warga yang ingin mendaftar untuk mengambil berkas pendaftaran di sekretariat panitia sesuai jadwal yang sudah kami tetapkan. Seluruh syarat dan ketentuan sudah kami tetapkan,” papar Syamsuddin.
Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota
Pendaftaran : Senin (15/2) s.d Rabu (24/2)
Waktu : Pukul 08.30 s.d 15.30 (Senin-Sabtu)
Tempat : Sekretariat Panitia Pilkades Malinau Kota, Gedung Aula Baya Intamu, Malinau Kota
Persyaratan Calon Kepala Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMP/Sederajat
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
- Berbadan sehat dengan dibuktikan oleh Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sedikitnya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta yang bersangkutan tidak pernah melakukan kejahatan berulang-ulang
- Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
- Mengenal dan dikenal masyarakat dengan dibuktikan tempat tinggal di desa setempat paling sedikit 3 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
- Tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik
(Waliyunu, Machmud Bali)