Rapat Pleno Mengungkap Jumlah DPS dan Proses Validasi Data Pemilih di Kabupaten Malinau
MALINAU, Kabarmalinau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel MC Malinau pada Sabtu (10/08/2024).
Ketua KPU Malinau, Marsalino, menjelaskan bahwa penetapan DPS Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Setelah itu, KPU Malinau melakukan pemutakhiran data pemilih hasil Coklit pada awal Agustus 2024.
“Pada rapat pleno ini, Daftar Pemilih yang telah dilakukan pencocokan akan dicek ulang dan direkapitulasi hingga menjadi DPS. Data tersebut akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Marsalino.
Dia menambahkan, dalam menetapkan DPS, KPU Malinau menerapkan prinsip komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih tercantum dalam DPS Pilkada 2024.
“Setelah DPS diperoleh, data tersebut akan disampaikan kepada publik untuk mendapatkan masukan. Setelah menerima masukan, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan ini akan diumumkan dan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Proses penetapan DPS juga dilakukan dengan mengutamakan validitas data untuk memastikan bahwa identitas kependudukan pemilih tercantum dengan benar dan data yang ada mutakhir.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Malinau mencatat bahwa jumlah DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Malinau mencapai 57.436 pemilih, terdiri dari 29.8DPS 02 pria dan 27.634 wanita. (Tk7)