Korupsi Dana Desa , Mantan Kades Gong Golok Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh
oleh
Ali Akbar Nugroho,SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malinau

 

MALINAU, Kabarmalinau.com – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir.

Penetapan tersangka berinisial U ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malinau, Ali Akbar Nugroho, S.H., melalui siaran pers, Kamis (15/8/2024).

Menurut Ali Akbar Nugroho, tersangka U merupakan Kepala Desa Gong Solok yang menjabat pada periode 2013 hingga 2023. Selama masa jabatannya, U diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa TA 2021.

“Mantan Kepala Desa Gong Solok, U, kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1075/O.4.21/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” ujarnya.

Tersangka U dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, mencapai Rp450.847.923,” tambah Ali Akbar Nugroho.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, U ditahan di Rutan Polres Malinau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 hingga 3 September 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-404/O.4.21/Fd.1/08/2024.

Penahanan terhadap U, lanjut Kasi Intel, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka U, dan hasilnya menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani, sehingga penahanan dapat dilakukan,” jelasnya.

Hingga saat ini, rangkaian proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap U berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku, pungkasnya. (tk01)