DPRD Malinau Dorong Peningkatan SDM untuk Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

oleh
oleh
Suasana di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ) di Kantor Gabungan Dinas Malinau, Kalimantan Utara, Senin (5/8/2024)

Rekomendasi untuk Akuntabilitas dan Efisiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Malinau

MALINAU, Kabarmalinau.com – Rekomendasi DPRD Malinau terkait percepatan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) akan segera ditindaklanjuti.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh DPRD Malinau melalui Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malinau tahun anggaran 2023.

Rekomendasi kedelapan yang disampaikan terkait percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa serta peningkatan kapasitas SDM BPJB Setda Malinau.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malinau, Totok Setyawan, saat ditanya mengenai rekomendasi ini, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut adalah bentuk kepedulian dewan untuk meningkatkan akuntabilitas tugas pemerintahan.

Secara spesifik, terkait rekomendasi peningkatan jumlah dan kapasitas pegawai, saran tersebut akan ditindaklanjuti oleh BPJB. “Kami berterima kasih atas saran dari DPRD. Rekomendasi tersebut pasti bertujuan baik agar akuntabilitas kerja di PBJ semakin membaik. Usulan peningkatan SDM juga akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dewan turut menyinggung soal temuan berulang BPK atas pengadaan barang dan jasa yang selalu lambat dalam proses realisasi. Seyogianya, realisasi pengadaan barang dan jasa dikebut segera setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malinau ditetapkan.

Totok menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPBJ pada dasarnya adalah memfasilitasi atau membantu melalui tugas-tugas pembinaan, pengendalian, dan layanan pengadaan. “Tugas dan wewenang kami di antaranya memfasilitasi kegiatan. Untuk tiap-tiap kegiatan diajukan di tiap dinas atau OPD. Kami hanya memfasilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Percepatan pengadaan barang dan jasa pada dasarnya tergantung pada satuan kerja pengada kegiatan, yaitu organisasi perangkat daerah (OPD). Angka serapan Belanja Barang dan Jasa sepenuhnya tergantung pada OPD, dinas, atau badan Pemkab Malinau.

DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi agar Inspektorat berperan aktif mengawal realisasi kegiatan di tiap OPD mengingat rendahnya realisasi PJB. OPD dituntut lebih matang dalam perencanaan kegiatan, persiapan, dan realisasi sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).