70 Perpustakaan Sekolah di Kaltara Ditargetkan Terakreditasi Tahun Ini

oleh
oleh
Workshop Akredistasi Perpustakaan 2024 di gedung DPK Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kaltara pada Kamis (5/9/2024).

TANJUNG SELOR, Kabarmalinau.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Workshop Akreditasi Perpustakaan 2024 yang diikuti puluhan pengelola perpustakaan sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPK Kaltara, Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Kamis (5/9/2024).

Sebanyak 70 peserta dari sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari kabupaten/kota se-Kaltara mengikuti workshop ini. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Provinsi Kalimantan Timur yang bertindak sebagai asesor.

Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, Suwarsono, menyatakan bahwa dari banyaknya perpustakaan di Kaltara, baik umum, desa, maupun sekolah, masih sedikit yang telah terakreditasi.

“Melalui workshop ini, diharapkan kualitas perpustakaan dapat ditingkatkan sehingga lebih banyak yang memenuhi syarat akreditasi,” ujar Suwarsono.

Terdapat tiga tingkatan akreditasi, yakni A (Unggul), B (Baik Sekali), dan C (Baik). DPK Kaltara terus berupaya mengejar pencapaian tersebut. Saat ini, dari sekitar 482 perpustakaan yang ada di Kaltara, baru sekitar sepertiganya yang terdata, dan hanya 32 perpustakaan yang sudah terakreditasi.

“Untuk perpustakaan sekolah, hanya sekitar 23 yang sudah terakreditasi. Ini masih sangat minim,” kata Suwarsono.

Workshop ini ditujukan bagi pengelola perpustakaan yang belum terakreditasi, dengan target tahun ini mencapai 70 perpustakaan sekolah terakreditasi. Suwarsono juga berharap peserta workshop dari lima kabupaten/kota di Kaltara dapat segera mengajukan akreditasi untuk perpustakaan sekolah masing-masing.

“Kami juga berharap perpustakaan yang sudah terakreditasi dapat melakukan re-akreditasi sesuai standar terbaru,” tambahnya.

Suwarsono menjelaskan bahwa untuk memperoleh akreditasi, perpustakaan harus memenuhi berbagai syarat, seperti pengelolaan yang baik, jumlah koleksi buku yang memadai, dan luas ruang perpustakaan yang sesuai.

“Tujuan kami adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demi menyambut generasi emas 2045 dengan meningkatkan minat baca. Standar nasional harus dijadikan acuan untuk mencapai hal ini,” tegasnya.

Selain pengakuan nasional, perpustakaan yang terakreditasi juga mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam mendapatkan bantuan buku dari pemerintah pusat. Bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mensyaratkan akreditasi sebagai syarat utama.

“Akreditasi menjadi pintu masuk untuk mendapatkan dukungan lebih banyak, termasuk bantuan buku dari pusat,” tutup Suwarsono. (dkisp/saf)