Penunjukan Pimpinan DPRD Malinau Sementara Dipertanyakan: PDI-P Tolak Keputusan Sekretaris Dewan

oleh
oleh

MALINAU, Kabarmalinau.com – Anggota DPRD Malinau terpilih dari Fraksi PDI-P, Dolvina Damus, mengajukan interupsi saat pembacaan Surat Keputusan penentuan unsur Pimpinan Sementara DPRD Malinau oleh Sekretaris Dewan, usai pengambilan sumpah dan pelantikan 20 Anggota DPRD Malinau terpilih pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Interupsi yang disampaikan Dolvina Damus berkaitan dengan penunjukan unsur Pimpinan Sementara DPRD Malinau, yang menurutnya menyalahi aturan yang berlaku.

Dolvina menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diakomodasi dalam Tata Tertib DPRD yang masih berlaku, unsur Pimpinan Sementara DPRD seharusnya berasal dari partai politik (parpol) dengan jumlah kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Pada kasus ini, penunjukan unsur Pimpinan Sementara DPRD Malinau yang dibacakan memiliki jumlah kursi yang sama, yakni PDI-P 2 kursi dan Nasdem 2 kursi. Jika jumlah kursi sama, yang harus diperhatikan adalah jumlah suara terbanyak untuk menentukan Wakil Pimpinan Sementara DPRD,” jelas Dolvina.

Menurut Dolvina, Wakil Pimpinan Sementara DPRD seharusnya berasal dari PDI-P.

“Jika saya tidak menyampaikan keberatan dalam pembacaan tadi, mungkin akan dianggap bahwa kami setuju, padahal ini menyalahi aturan dan akan membutuhkan pengulangan rapat Paripurna,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD Malinau, Jemi, Ketua Sementara DPRD adalah Ping Ding dari Partai Demokrat, sedangkan Wakil Ketua Sementara adalah Andrias Tulak dari Partai Nasdem.

Anggota DPRD dari PDI-P ini menyatakan keberatan karena keputusan Sekretariat Dewan yang memberikan jabatan Wakil Ketua kepada Partai Nasdem, peraih suara terbanyak ketiga setelah Demokrat dan PDI-P. (tk7/saf)