KPU Malinau Pilih RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan sebagai Pusat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah

oleh
oleh
Marselino Ketua KPU Malinau

RSUD Tarakan Jadi Rujukan Rikkes: KPU Malinau menunjuk rumah sakit terbesar di Kaltara sebagai pusat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah.

MALINAU, Kabarmalinau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK di Tarakan sebagai pusat pemeriksaan kesehatan (rikkes) untuk pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) Kabupaten Malinau.

Penunjukan ini didasarkan pada kelengkapan alat dan perlengkapan yang memadai di RSUD Tarakan, serta keterpusatan fasilitas yang dianggap lebih baik dibandingkan dengan RSUD Malinau. Ketua KPU Malinau, Marsalino, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau.

“Kita telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bakal calon pada 30-31 Agustus 2024. Saat ini, pasangan calon sudah berada di Tarakan,” ucap Marsalino, Jumat (30/8/2024).

Marsalino menambahkan bahwa pemilihan lokasi rikkes telah melalui berbagai tahapan evaluasi. Meskipun KPU sebelumnya telah memeriksa layanan di RSUD Malinau, fasilitas dan SDM yang tersedia dianggap masih minim, sehingga rekomendasi dari Dinkes Malinau mengarah pada RSUD dr. H. Jusuf SK di Tarakan.

“RSUD Malinau belum memenuhi syarat dari segi fasilitas dan SDM di beberapa bidang kesehatan. Oleh karena itu, rikkes dipindahkan ke RSUD Tarakan,” jelasnya.

Koordinasi menunjukkan bahwa fasilitas, sarana-prasarana, dan SDM di RSUD Malinau tidak memadai untuk memenuhi standar pemeriksaan kesehatan yang diperlukan. Jadwal pemeriksaan bakal calon kepala daerah mencakup berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan jiwa, status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, bedah, ortopedi, mata, THT-KL, jantung dan pembuluh darah, paru, radiologi thorax, pengambilan sampel laboratorium, serta pemeriksaan penunjang lainnya.

Pemeriksaan kesehatan adalah salah satu tahap dalam pendaftaran dan penelitian persyaratan calon, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Lampiran I.

Marsalino menegaskan bahwa keputusan KPU Malinau dalam memilih lokasi pemeriksaan kesehatan murni berdasarkan kebutuhan teknis dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

“Tidak ada nilai politis dalam keputusan ini. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilakukan di RSUD Tarakan murni karena keterbatasan fasilitas dan SDM di RSUD Malinau,” imbuhnya. (tk7/saf)