MALINAU, Kabarmalinau.com_Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang sedang menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Buruh Malinau saat ini. Pasalnya tak sedikit kasus PHK dengan mengesampingkan hak-hak buruh, pekerja atau karyawan terjadi. PHK yang merugikan salah satu pihak, yaitu pekerja.
Theodorus G. Emmanuel, advokat dari lembaga di atas mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah catatan kasus tersebut. Beberapa di antaranya saat ini sedang ditangan lembaganya.
“Yang terakhir kami tangani PHK pekerja di AMNK,” kata Theodorus, Kamis (18/2).
Lembga Advokasi Buruh, lanjut Theodorus, mendampingi bekas karyawan PT Artha Marth Nahakramo (AMNK) dalam upaya mendapatkan hak yang bersangkutan pasca di-PHK. Yaitu berupa pesangon sesuai dengan hak yang semestinya. Menurut Theodorus, kasus PHK “sewenang-wenang” kerap terjadi pada buruh atau pekerja perusahaan tambang dan perkebunan atau kehutanan.
Subhan, Warga Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat mengaku mendapat kesulitan untuk mendapatkan haknya sebagai karyawan pasca di-PHK oleh perusaahan tempat ia pernah bekerja yaitu PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Ia harus menggulirkan tuntutan atas haknya hingga Pengadilan Hubungan Industria (PHI) Samarinda.
“Sekarang sudah sampai di PHI Samarinda,” terang Subhan menginformasikan penyelesaian tuntutan haknya itu.
Tanpa ada pendampingan, para buruh berpotensi kehilangan hak. “Bahkan dengan pendampingan pun masih kesulitan. Karena PHI jauh di Samarinda. Disnaker hanya sebatas mediasi,” jelas Theodorus.
Ia berharap PHI sebagai pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial dapat terbentuk di Kaltara. Sehingga penyelesaian sengketa antara para mantan buruh atau karyawan dengan perusahaan dapat lebih mudah diselsaikan.
(mb-whl)