TARAKAN, Kabarmalinau.com – Setelah menjalankan tugas selama 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif dr. Khairul, sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024.
Para ASN tersebut sebelumnya mendapatkan surat undangan pengarahan pada 3 September 2024, dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan. Dari total 57 ASN yang terkena SK pembatalan, terdapat pejabat struktural dan pejabat fungsional yang telah menjalankan tugas dalam jabatan barunya.
Yesar Tynus, salah satu ASN yang terkena dampak, mengungkapkan bahwa surat undangan yang diterima hanya menyebutkan pembatalan jabatan untuk pejabat fungsional. Namun, dalam realisasinya, pejabat struktural juga terkena dampak SK pembatalan tersebut.
“Selama ini saya telah bekerja dengan baik dan tidak pernah mendapatkan teguran, sebelum SK pembatalan jabatan dikeluarkan,” ujar Yesar.
Ke-57 ASN yang menerima SK pembatalan jabatan dilantik oleh Wali Kota definitif yang saat itu masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, sesuai dengan UU ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.
“Dari segi hukum, saya akan menempuh jalur hukum secara pribadi karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini. Undangan pengarahan hanya mencantumkan pembatalan jabatan fungsional, bukan struktural. Saya adalah pejabat struktural murni yang terkena dampak ini,” tegas Yesar.
Ferry Hartono, ASN lainnya yang terkena SK pembatalan, menambahkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pembatalan pengangkatan jabatan. Ia hanya diundang untuk pengarahan bersama puluhan ASN lainnya.
“Kami sangat terkejut saat dikumpulkan. Kami tengah melaksanakan tugas di akhir tahun dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk menyiapkan indikator pertanggungjawaban untuk Penjabat (Pj) Wali Kota,” ungkap Ferry.
Keputusan pembatalan jabatan ini dikhawatirkan akan menyebabkan kekosongan dalam organisasi perangkat daerah, yang dapat berdampak pada pelayanan publik. Beberapa posisi jabatan yang kosong hingga saat ini belum diisi oleh pejabat baru, akibat aturan mengenai mutasi ASN.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, terdapat larangan untuk melakukan mutasi, termasuk promosi, demosi, dan rotasi oleh Pj Wali Kota.
“Sangat terpukul, terutama karena saya bertugas mengontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan publik Pemkot Tarakan,” kata Ferry Hartono.
Dia menambahkan bahwa pembatalan jabatan ini akan menghambat pelayanan publik di Kota Tarakan karena ia tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol unit-unit pelayanan publik dan akan kembali menjadi staf biasa.
“Pembatalan ini pasti akan menghentikan pelayanan publik,” tandasnya. (*/saf)